Notulen BBB 29-03-2019, A
Bapak-bapak &Ibu
Selamat Siang
Untuk sanksi ronda, berupa :
1. Membayar 50.000,- untuk yg tidak bisa hadir dlm ronda yg sdh di tetapkan dlm jadwal.
2. Mengetahui dan bersedia, untuk nama dan sampah dapur tidak ditarik oleh paguyuban.
B) Cara/ tips untuk menghindari sanksi/ denda :
1. User/ orang yg sesuai pada jadwal rondanya tidak dapat hadir dikarenakan ;
a. Sakit
b. Keperluan Pribadi
Mohon dapat memberitahukan/ konfirmasi ke group Warga Blok D, yg mana nantinya akan ada user/orang yg bukan pada jadwalnya bersedia mengantikan jadwal ronda user/orang yg berhalangan tsb (sakit/keperluan pribadi).
2. Bila dalam berjalannya jadwal ditemukan/ terlihat user/orang tsb saja yg selalu tukar" jadwal, user/ orang yg bersedia mengantikan memiliki hak untuk lgsg berkoordinasi dng user/ orang yg berhalangan tsb mengenai biaya jasa atas pergantian/ tuker jadwal ronda tsb.
3. Bila memang pada user/ orang pada jadwalnya tidak ingin hadir namun bersedia membayar sanksi/ denda, kami pengurus mempersilakan, dan kami akan atur user/ orang yg bersedia untuk menggantikan jadwalnya.
C). Program Warga Blok D
1. Keseragaman Tempat Sampah ;
a. Saat ini program cicil keseragaman tmp sampah baru mencapai 5 kali (50.000,-)
b. Kami pengurus akan mengalokasikan sebagian uang kas blok untuk pembelian terlebih dahulu tmp sampah tsb.
c. Untuk sisa cicil tmp sampah tetap mengikuti seperti biasannya (sisa 3 kali lagi).
D). Program Penerangan, berupa ;
a. Pemasangan lampu pada titik yg terlihat gelap saat ini
b. Penetapan biaya pengadaan & pemasangan lampu untuk tiap" titik yg gelap, menggunakan tanggung renteng warga dengan cara mengikuti iuran yg sdh ada (75.000,-)/ bln.
Demikian yg dapat disampaikan, atas perhatian saya ucapkan
Terimakasih
Tembusan
-Penasihat Warga Blok D
-Ketua Blok D
-Warga Blok D
Berikut terlampir kesepakatan tertulis warga blok D, atas rapat BBB tgl 29-03-2019 Klik Lihat
0 komentar:
Posting Komentar